PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 39
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
