PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 32
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
