PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: a. Polbangtan; b. PEPI; c. SMK-PPN; d. BBPMKP; e. Balai Besar Pelatihan; f. Bapeltan; g. BB Pustaka; dan h. Mustani. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
