Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum. (2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Polbangtan. (3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
