PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 5 — PUNGUTAN JASA KARANTINA TUMBUHAN
Media pembawa yang disertai Sertifikat Kesehatan Karantina Tumbuhan dari Area asal tidak dikenakan pungutan jasa karantina kecuali pungutan jasa untuk penerbitan Surat Pelepasan Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.
