PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
Persyaratan;
Tata cara tindakan karantina terhadap pengeluaran dan pemasukan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
Tindakan karantina terhadap media pembawa yang berasal dari luar negeri untuk diantar areakan; dan
Pungutan jasa karantina.
