PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 28
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI UNTUK DI ANTARAREAKAN
(1) Media pembawa yang berasal dari luar negeri yang telah dikenakan tindakan pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan Karantina
Tumbuhan di area asal untuk dikirim ke area lain tidak dikenakan tindakan karantina tumbuhan, apabila: a. diketahui asal-usulnya; dan b. tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal pembebasan. (2) Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan antar area.
