Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Apabila hasil tindakan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ternyata: a. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal, sah dan benar, dilakukan tindakan pembebasan; b. disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal tidak benar dan/atau tidak sah, dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan; c. tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal dan dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan lengkap, sah dan/atau benar, dilakukan pemeriksaan kesehatan; d. dokumen persyaratan sebagai kewajiban tambahan tidak lengkap, tidak benar dan/ atau tidak sah, dilakukan tindakan penahanan.
