PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dilakukan terhadap media pembawa: a. tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tidak bebas dari OPTK Golongan I, busuk atau rusak; c. merupakan jenis-jenis media pembawa yang dilarang untuk diantarareakan;atau d. setelah dilakukan tindakan perlakuan tidak dapat dibebaskan dari OPTK Golongan II.
