PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 11-permentan-kn-130-4-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2018
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
