PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN...
Pasal 5
Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
