PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 109-permentan-ot-140-9-2014 Tahun 2014 tentang KUALIFIKASI KEAHLIAN DAN...
Pasal 3
Sumber Daya Manusia di Bidang Hortikultura Dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimanfaatkan apabila tidak tersedia sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai kualifikasi keahlian dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
