PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 108-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN SAPI BAKALAN,...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Waktu pelayanan permohonan rekomendasi sapi bakalan dan sapi indukan, sebagai berikut: a. untuk pemasukan tanggal 1 Januari - 31 Maret tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1 - 31 Desember; b. untuk pemasukan tanggal 1 April - 30 Juni tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 31 Maret; c. untuk pemasukan tanggal 1 Juli - 30 September tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 Juni; d. untuk pemasukan tanggal 1 Oktober - 31 Desember tahun berjalan ditetapkan tanggal 1 - 30 September.
