Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat Tanda Daftar Perusahaan (STDP) atau izin usaha di bidang peternakan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan; g. rekomendasi teknis kesehatan hewan dari dinas provinsi; h. mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan i. surat pernyataan pelaku usaha yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah, dan dibubuhi materai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
