PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Persyaratan pemasukan sapi siap potong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan b. telah melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan sebelum dinaikkan ke atas alat angkut di tempat pengeluaran, yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal.
