PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Jenis sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong yang dapat dimasukkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
