PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Gubernur, Bupati/Walikota, dan/atau Direktur Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya.
