PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
