PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Apabila dokumen dan pelaksanaan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diduga tidak benar dapat dilakukan verifikasi ke negara asal oleh otoritas veteriner Kementerian.
