PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan; b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri; c. meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja; dan d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
