PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Persyaratan farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus: a. disetujui oleh Menteri Pertanian; b. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; c. terdaftar sebagai farm oleh otoritas veteriner negara asal; d. menerapkan biosecurity;
e. tidak menggunakan pakan yang dicampur dengan Meat Bone Meal (MBM); f. tidak mengeluarkan sapi yang belum melewati withholding periods antibiotik dan hormon pertumbuhan; g. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; h. telah di audit oleh negara asal; dan i. menerapkan pedoman budi daya ternak yang baik (good farming practice).
