PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 107-permentan-sr-140-9-2014 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PESTISIDA
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan.
