PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 105-permentan-pd-300-8-2014 Tahun 2014 tentang INTEGRASI USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — INTEGRASI USAHA SAWIT-SAPI
(1) Integrasi usaha sawit-sapi dapat dilakukan oleh pekebun dan perusahaan perkebunan. (2) Integrasi usaha sawit-sapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memanfaatkan produk samping usaha perkebunan kelapa sawit, dan kotoran sapi sebagai pupuk, bio urine, dan biogas serta manfaat lainnya. (3) Produk samping perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bungkil inti sawit dan lumpur sawit yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.
