PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 32
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Tindakan karantina di tempat produksi daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam rangka pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
