PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 23
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA
Sejak diterbitkannya surat penolakan sampai dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender harus dilakukan pengiriman kembali ke negara asal atau negara lain oleh pemilik atau kuasanya.
