PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 104-permentan-ot-140-8-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran benih ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin benih yang dimasukkan atau dikeluarkan ke, di, atau dari wilayah Negara Republik INDONESIA bebas dari HPHK.
