Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, benih yang akan dikeluarkan harus memenuhi persyaratan: a. mutu benih; b. teknis kesehatan hewan; c. sertifikat benih; d. kemasan; e. label; f. segel; dan g. penempatan kontainer dalam alat angkut.
(2) Persyaratan mutu benih dan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sertifikat benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Benih atau Bibit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan kemasan, label, segel, dan penempatan kontainer dalam alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mutatis mutandis Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
