Permentan No. 10 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden
 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan janji layanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden, perlu mengatur mengenai standar pelayanan minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
4.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 249);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden yang selanjutnya disebut BBPTU-HPT Baturraden adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul serta sapi perah dan kambing perah hasil seleksi, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak dan susu. 2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
3.
Standar
Pelayanan
Minimum
yang
selanjutnya
disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok
ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU
kepada masyarakat.
4.
Bibit Sapi Perah adalah sapi perah yang mempunyai
sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
5.
Bibit Kambing Perah adalah kambing perah yang
mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta
memenuhi
persyaratan
tertentu
untuk
dikembangbiakan.
6.
Susu Segar adalah cairan dari ambing sapi, kerbau,
kuda, kambing, domba, dan hewan ternak penghasil
susu lainya yang sehat yang diperoleh dengan cara
pemerahan
yang
benar,
belum
mendapatkan
perlakuan apapun atau telah mengalami pengolahan
minimal baik yang tidak dan/atau di tambahkan
bahan tambahan pangan.
7.
Susu
Olahan
adalah
produk
susu
yang
telah
mengalami pengolahan, seperti penambahan atau
pengurangan nutrisi, penambahan aroma atau rasa,
pemanasan,
pendinginan,
pengentalan,
dan
fermentasi.
8.
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT
adalah bagian dari tumbuhan selain akar dan biji yang
layak dikonsumsi hewan, secara langsung maupun
tidak langsung, baik yang telah diolah maupun yang
belum diolah.
9.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1)
SPM BBPTU-HPT Baturraden dimaksudkan sebagai
tolok ukur dalam pemberian layanan utama dan
layanan penunjang yang diberikan oleh BBPTU-HPT
Baturraden kepada penerima layanan.
(2)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a.
menjamin
terlaksananya
prosedur
pelayanan
minimum di BBPTU-HPT Baturraden; dan
b.
menjamin
terpenuhinya
kualitas
pelayanan
minimum di BBPTU-HPT Baturraden.
BAB II JENIS LAYANAN
Pasal 3
(1)
Jenis
layanan
yang
diberikan
oleh
BBPTU-HPT
Baturraden kepada penerima layanan meliputi:
a. layanan utama; dan
b. layanan penunjang.
(2) Ketentuan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1)
Layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penjualan Bibit Sapi Perah dan Bibit Kambing
Perah;
b.
penjualan HPT; dan
c.
penjualan Susu Segar dan Susu Olahan.
(2)
Penjualan Bibit Sapi Perah dan Bibit Kambing Perah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diberikan layanan purna jual sesuai standar jaminan
mutu.
(3)
Layanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pendampingan teknis dan konsultasi
kesehatan
hewan,
reproduksi,
dan
manajemen
pemeliharaan ternak.
Pasal 5
Layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
penjualan sapi perah dan kambing perah bukan bibit;
b.
layanan eduwisata;
c.
layanan permagangan/bimbingan teknis;
d.
layanan penggunaan sarana dan prasarana; dan
e.
layanan penunjang lainnya.
Pasal 6 (1) BBPTU-HPT Baturraden dalam memberikan layanan harus memiliki sarana dan prasarana. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jaylor; b. traktor; c. forklift; d. wheel loader; e. generator; f. mesin perah portabel; g. milking parlour; h. cooling unit; i. milk can; j. kontainer semen beku dan nitrogen (N2) cair; k. peralatan pertanian ringan; l. mesin pasteurisasi susu; m. mesin labeling; n. mesin filling; o. mesin pembuat caramel; p. mesin pembuat susu bubuk; q. mesin pembuat keju; r. mesin pembuat mineral block; s. mesin pengolah pupuk organik;
t.
peralatan pelatihan;
u.
kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, dan
roda dua;
v.
kendaraan wisata; dan
w.
peralatan olahraga.
(3)
Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a.
kandang ternak;
b.
klinik dan kandang isolasi ternak;
c.
ruang pemerahan;
d.
ruang penyimpanan susu;
e.
laboratorium kesehatan hewan;
f.
laboratorium kesehatan masyarakat veteriner;
g.
gudang pakan konsentrat;
h.
gudang HPT;
i.
lahan HPT/kebun (rumput, leguminosa, koleksi
rumput, kebun bibit, padang penggembalaan
sapi);
j.
gedung pengolahan susu;
k.
gedung perkantoran;
l.
gedung eduwisata;
m.
guest house, wisma, dan mess;
n.
biosecurity gate;
o.
gudang peralatan;
p.
gudang pupuk organik;
q.
training center;
r.
rumah jaga;
s.
gedung fungsional;
t.
masjid dan mushola;
u.
jalan produksi;
v.
fasilitas olah raga dan hiburan;
w.
garasi kendaraan;
x.
tempat parkir; dan
y.
area bermain anak.
BAB III PROSEDUR LAYANAN
Pasal 7 (1) Prosedur layanan penjualan Bibit Sapi Perah dan Bibit Kambing Perah, prosedur layanan penjualan HPT, dan prosedur layanan penjualan Susu Segar dan Susu Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dengan tahapan: a. pengajuan permohonan disertai dengan dokumen pendukung; b. pelaksanaan verifikasi permohonan; c. penyampaian hasil verifikasi; d. penyusunan kontrak kerja sama; e. penandatanganan kontrak kerja sama; f. pembayaran dan serah terima; dan g. pendokumentasian kontrak kerja sama dan berita acara serah terima.
(2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 8 (1) Prosedur layanan penjualan sapi perah dan kambing perah bukan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pengajuan usulan pengeluaran sapi perah dan/atau kambing perah disertai dengan dokumen pendukung; b. pelaksanaan verifikasi usulan; c. penyampaian informasi kepada calon pembeli; d. pelaksanaan penawaran dan negosiasi; e. penyusunan kontrak kerja sama; f. penandatanganan kontrak kerja sama; g. pembayaran dan serah terima; dan h. pendokumentasian kontrak kerja sama dan berita acara serah terima. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 9 (1) Prosedur layanan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui: a. permohonan; dan b. kunjungan langsung. (2) Prosedur layanan eduwisata melalui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pengajuan permohonan; b. pelaksanaan verifikasi permohonan; c. penyampaian hasil verifikasi; d. penyusunan kontrak kerja sama; e. penandatanganan kontrak kerja sama; f. pembayaran dan pelaksanaan kunjungan layanan; dan g. pendokumentasian kontrak kerja sama. (3) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Prosedur layanan eduwisata melalui kunjungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kunjungan
dan pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh pemohon pada lokasi eduwisata.
Pasal 10 (1) Prosedur layanan permagangan/bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. pengajuan permohonan; b. pelaksanaan verifikasi permohonan; c. penyampaian hasil verifikasi; d. penyusunan kontrak kerja sama; e. penandatanganan kontrak kerja sama; f. pembayaran dan pelaksanaan layanan permagangan/bimbingan teknis; dan g. pendokumentasian kontrak kerja sama dan pelaksanaan layanan permagangan/bimbingan teknis. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 11 (1) Prosedur layanan penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. permohonan; dan/atau b. penggunaan langsung. (2) Prosedur layanan penggunaan sarana dan prasarana melalui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pengajuan permohonan; b. pelaksanaan verifikasi permohonan; c. penyampaian hasil verifikasi; d. penyusunan kontrak kerja sama; e. penandatanganan kontrak kerja sama; f. pembayaran dan pelaksanaan layanan penggunaan sarana dan prasarana; dan g. pendokumentasian kontrak kerja sama. (3) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Prosedur layanan penggunaan sarana dan prasarana secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penggunaan dan pembayaran sarana dan prasarana yang dilakukan secara langsung oleh pemohon.
Pasal 12 Bagan alir prosedur layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13 BBPTU-HPT Baturraden wajib mengelola pengaduan, saran, dan masukan dari penerima layanan terhadap jenis layanan.
Pasal 14 (1) Pengaduan terhadap jenis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada pengelola pengaduan. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada pengelola pengaduan melalui: a. elektronik; dan b. nonelektronik.
Bagian Kedua Prosedur Pengaduan
Pasal 15
(1)
Prosedur
penerimaan
pengaduan
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
a harus memenuhi ketentuan:
a.
pengelola
pengaduan
menerima
kelengkapan
pengaduan dan melakukan pencatatan di tempat
penyelenggara;
b.
pengelola
pengaduan
melakukan
verifikasi
kelengkapan laporan pengaduan;
c.
pengelola
pengaduan
memeriksa
substansi
pengaduan;
d.
pengelola
pengaduan
menindaklanjuti
hasil
pengaduan; dan
e.
pengelola pengaduan melaporkan tindaklanjut
hasil pengaduan.
(2)
Apabila
pengaduan
yang
disampaikan
bukan
merupakan kewenangan dari BBPTU-HPT Baturraden,
BBPTU-HPT Baturraden menginformasikan kepada
pelapor.
(3)
Pengelola
pengaduan
wajib
mencatat
setiap
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a paling sedikit:
a.
identitas pelapor yang terdiri atas nama, alamat
lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor
telepon;
b.
tempat, waktu penyampaian, serta tanda tangan;
dan
c.
uraian keluhan atas pelayanan.
(4)
Apabila kondisi tertentu pelapor tidak mampu menulis
dan/atau
membaca,
pengelola
pengaduan
wajib
membantu untuk mengisi formulir pengaduan.
(5)
Pengelola pengaduan memberikan respon/tanggapan
kepada pelapor dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Pasal 16 (1) Prosedur penerimaan pengaduan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b kepada pengelola pengaduan harus memenuhi ketentuan: a. pengelola pengaduan memeriksa substansi pengaduan; b. pengelola pengaduan melakukan verifikasi kelengkapan terhadap pengaduan yang masuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima; c. pengelola pengaduan memberikan respon/tanggapan kepada pelapor dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima; d. pengaduan yang dinyatakan tidak lengkap disampaikan kembali oleh pengelola pengaduan kepada pelapor untuk di lengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak informasi pengaduan dinyatakan tidak lengkap diterima pelapor; dan e. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d pelapor tidak memenuhi kelengkapan, pengaduan tidak diproses. (2) Apabila pengaduan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan kewenangan dari BBPTU-HPT Baturraden, BBPTU- HPT Baturraden menginformasikan kepada pelapor.
Bagian Ketiga Penyelesaian Pengaduan
Pasal 17
(1) Penyelesaian pengaduan harus memenuhi kriteria
spesifik, terukur, dapat dicapai, dan realistis.
(2) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
jawaban atas penyelesaian pengaduan; dan/atau
b.
rencana perbaikan pelayanan.
(3) Kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, dan realistis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BBPTU-HPT Baturraden.
Pasal 18 Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 17 harus dilaksanakan oleh pengelola pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak dokumen pengaduan dinyatakan lengkap.
Pasal 19 Pengelola pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) wajib:
a. merahasiakan informasi yang bersifat pribadi dan menurut derajatnya merupakan rahasia negara/jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat status penyelesaian pengaduannya.
Bagian Keempat Pengarsipan Pengaduan
Pasal 20 (1) Pengarsipan dokumen pengaduan harus disimpan menggunakan fasilitas digital dalam bentuk data elektronik. (2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam database. (3) Pengelola pengaduan wajib mempublikasikan jumlah dan status penyelesaian pengaduan kepada masyarakat.
Bagian Kelima Saran dan Masukan
Pasal 21 Pemohon dapat menyampaikan saran dan masukan terhadap ketidakpuasan atas layanan yang diberikan oleh BBPTU-HPT Baturraden.
Pasal 22 Saran dan masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat disampaikan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23 (1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPM dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 24 (1) Pemantauan pelaksanaan SPM dilakukan oleh Kepala BBPTU-HPT Baturraden. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membandingkan layanan yang diberikan; b. memastikan pelayanan telah berjalan sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan; dan c. melihat perkembangan pengelolaan pengaduan yang meliputi jumlah pengaduan yang diterima, penyebab permasalahan, dan penyelesaian pengaduan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pertemuan dengan petugas layanan dan penerima layanan; b. kunjungan lapangan; dan/atau d. studi dokumentasi. (4) Pelaksanaan pemantauan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 25 (1) Evaluasi pelaksanaan SPM dilakukan oleh Kepala BBPTU-HPT Baturraden. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 26
(1)
Hasil
pemantauan
dan
evaluasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan 25 dituangkan dalam
bentuk laporan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan
kepada
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas
peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil
peternakan.
(3)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
digunakan sebagai bahan pertimbangan dan dasar
perbaikan layanan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI
BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN
HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
LAYANAN BALAI BESAR PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK BATURRADEN
A. Layanan Utama 1. Penjualan Bibit Sapi Perah dan Bibit Kambing Perah
Keterangan: Kualitas bibit ternak yang dijual sesuai SNI 2735, SNI 7352-1, SNI 7352-4
NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL JANGKA WAKTU LAYANAN 1. Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 5 (lima) hari kerja
Proses administrasi melalui kontrak kerjasama
1 (satu) hari kerja
2.
Penyiapan ternak
Penyiapan ternak, penerbitan SKKH dan sertifikat
ternak
3 (tiga) hari kerja
3.
Distribusi ternak bibit
Distribusi menggunakan alat angkut yang memiliki
standar kesejahteraan hewan (kesrawan)
1 (satu) hari kerja
- Penjualan HPT
NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL JANGKA WAKTU LAYANAN 1. Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 5 (lima) hari kerja
Proses administrasi melalui kontrak kerjasama
1 (satu) hari kerja
2.
Penyiapan HPT
Penyiapan dan pengemasan HPT sesuai
persyaratan teknis
3 (tiga) hari kerja
3.
Distribusi HPT
Distribusi HPT
1 (satu) hari kerja
- Penjualan Susu Segar dan Susu Olahan NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL JANGKA WAKTU LAYANAN
Susu Segar
- Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 5 (lima) hari kerja
Proses administrasi melalui kontrak kerjasama 1 (satu) hari kerja 2. Penyiapan Susu Segar Penyiapan dan penyimpanan Susu Segar pada suhu 2-4 °C 3 (tiga) hari kerja 3. Distribusi Susu Segar Distribusi Susu Segar pada suhu 2-4 °C 1 (satu) hari kerja
Susu Olahan
- Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 5 (lima) hari kerja
Proses administrasi melalui kontrak kerjasama 1 (satu) hari kerja
- Penyiapan Susu Olahan Penyiapan dan penyimpanan Susu Olahan pada suhu maksimal 5 °C 3 (tiga) hari kerja
- Distribusi Susu Olahan Distribusi Susu Olahan pada suhu maksimal 5 °C 1 (satu) hari kerja
B. Layanan Pendukung 1. Penjualan sapi perah dan kambing perah bukan bibit NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL JANGKA WAKTU LAYANAN 1. Penyiapan administrasi Pembuatan nota dinas pengusulan pengeluaran sapi perah dan kambing perah bukan bibit 2 (dua) hari kerja
Proses administrasi melalui kontrak kerjasama 1 (satu) hari kerja 2. Penyiapan ternak Penyiapan ternak 1 (satu) hari kerja 3. Distribusi ternak bukan bibit Distribusi ternak bukan bibit
1 (satu) hari kerja
- Layanan eduwisata NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL STANDAR SPM
Melalui Permohonan
- Penyiapan administrasi
Pembuatan dan pengiriman surat balasan
permohonan
3 (tiga) hari kerja
Proses administrasi pembuatan kontrak
kerjasama
1 (satu) hari kerja
2.
Pelaksanaan jasa
eduwisata
Pemenuhan waktu pelaksanaan eduwisata
1 (satu) hari kerja
NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL STANDAR SPM
Kunjungan Langsung
Pelaksanaan jasa
eduwisata
Kunjungan eduwisata langsung
1 (satu) hari kerja
- Layanan permagangan/bimbingan teknis NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL STANDAR SPM
- Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 3 (tiga) hari kerja
Proses administrasi pembuatan kontrak kerjasama 1 (satu) hari kerja 2. Pelaksanaan layanan permagangan / bimbingan teknis Pemenuhan waktu pelaksanaan layanan permagangan / bimbingan teknis 1 (satu) hari kerja
- Layanan penggunaan sarana dan prasarana NO INDIKATOR PELAYANAN DEFINISI OPERASIONAL STANDAR SPM
Melalui Permohonan
- Penyiapan administrasi Pembuatan dan pengiriman surat balasan permohonan 3 (tiga) hari kerja
Proses administrasi pembuatan kontrak kerjasama 1 (satu) hari kerja 2. Pelaksanaan penggunaan sarana dan prasarana. Pemenuhan waktu pelaksanaan penggunaan sarana dan prasarana 1 (satu) hari kerja
Layanan Secara Langsung
Pelaksanaan penggunaan sarana dan prasarana
Penggunaan sarana dan prasarana Langsung 1 (satu) hari kerja
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
