Pasal 2
BAB 2 — JENIS PUPUK BERSUBSIDI
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. urea; dan b. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK). (3) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk INDONESIA (Persero).
(4) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. (5) Dalam hal: a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. dibutuhkan jenis pupuk lain untuk peningkatan kebutuhan produksi, penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya.
