PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jenis Pupuk Bersubsidi SP-36, ZA, Organik, dan Organik Cair dapat disalurkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kios pengecer membuat stok opname terakhir pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan; b. stok opname sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan verifikasi dan validasi oleh kementerian perdagangan; dan c. terhadap sisa stok opname sebagaimana dimaksud pada huruf a, kios pengecer dapat menyalurkan kepada Petani sampai dengan paling lambat 30 September 2022.
