PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 7
BAB 1 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
(1) Subkelompok Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan prajabatan, serta pemberian pelayanan pengelolaan unit inkubator manajemen. (2) Subkelompok Pelatihan Fungsional Nonbidang Pertanian dan Multi Media Pertanian mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional Nonbidang Pertanian, profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur, serta multi media pertanian.
