PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 22
BAB 1 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Besar Pelatihan terdiri atas: a. Widyaiswara; b. Perencana; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
