PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 18
BAB 1 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
(1) Subkelompok Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, serta pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur. (2) Subkelompok Pelatihan Nonaparatur mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan teknis bagi nonaparatur di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
