PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 16
BAB 1 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang
pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, serta pengelolaan unit inkubator usaha tani.
