PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 13
BAB 1 — KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN
Kelompok Program dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan data dan informasi pelatihan, dan pelaporan.
