PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 38
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PENGALIHAN
(1) Perubahan produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dengan melampirkan
hasil uji mutu dan uji efektivitas.
(2) Perubahan warna pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dengan melampirkan
hasil uji mutu.
(3) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
memenuhi persyaratan, perubahan dapat disetujui; atau
tidak memenuhi persyaratan, perubahan ditolak.
