PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 36
BAB 5 — ### PERUBAHAN DAN PENGALIHAN
(1) Perubahan nama dagang, kemasan, produsen pupuk, dan/atau warna Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan
Pembenah Tanah hanya dapat diajukan oleh pemegang nomor Pendaftaran.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling kurang 12 (dua belas) bulan
setelah diterbitkan nomor Pendaftaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan Keputusan Menteri.
