PERMENTAN
PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN PEMBENAH TANAH
Pasal 26
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan dari Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) melakukan verifikasi teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian hasil uji mutu
dengan Standar Mutu, dan kebenaran hasil uji efektivitas.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
