Pasal 20
BAB 4 — ### PENDAFTARAN
(1) Badan usaha dalam mengajukan permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus
melampirkan:
rincian konsep label;
surat tanda bukti Pendaftaran merek atau sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
laporan hasil uji efektivitas;
rincian deskripsi pupuk;
sertifikat dan/atau LHP mutu;
SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI; dan
surat pernyataan bermaterai bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar sesuai Format-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang akan didaftarkan berasal dari luar
negeri, badan usaha selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan surat kuasa dan pemilik Formula yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Rincian konsep label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditulis dalam Bahasa Indonesia dan
paling sedikit memuat:
nomor Pendaftaran;
nama pemegang nomor Pendaftaran;
nama/merek dagang;
jenis;
kandungan hara;
isi atau berat bersih barang;
masa izin edar;
kode produksi dan masa kadaluwarsa;
nama dan alamat produsen untuk produksi dalam negeri;
nama dan alamat produsen atau importir;
negara pembuat; dan
petunjuk penggunaan.
