PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 80
BAB 5 — TATA KERJA
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
