Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi obat hewan; c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi; d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan; e. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus; f. pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku; g. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku; h. pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan; i. pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan; j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan; k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha; l. pelaksanaan pemeriksaan intern; m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya; n. pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan; o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi; p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
