PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 43
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala. (3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BIB.
