PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
Setiap media pembawa yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA, selain wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dikenakan kewajiban tambahan.
