PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Tindakan karantina terhadap pemasukan media pembawa yang sedang berlangsung sebelum ditetapkan Peraturan ini, diselesaikan dengan mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/90 tentang Syarat-Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
