PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 30
BAB 4 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM WILAYAH NEGARA
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat terjadi, karena: a. ditolak pemasukannya oleh negara tujuan; atau b. dikembalikan dari negara tujuan. (2) Media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain yang digunakan untuk keperluan pameran, perlombaan dan/atau penelitian.
