Pasal 27
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan penolakan terhadap media pembawa yang: a. berada di atas alat angkut, dilakukan dengan melarang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. telah diturunkan dari alat angkut, dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan. (3) Fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya. (4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja pemilik atau kuasanya setelah menerima surat penolakan tidak segera mengeluarkan media pembawa keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemusnahan.
