PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 24
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan perlakuan dilakukan dengan cara fisik dan/atau kimiawi. (2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. untuk membebaskan media pembawa dari OPTK golongan II; atau b. dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan. (3) Tindakan perlakuan sebagai kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di negara asal, di atas alat angkut
selama perjalanan, di negara transit, dan/atau setelah tiba di wilayah negara Republik INDONESIA.
