PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan pengasingan dan pengamatan dilakukan terhadap media pembawa dengan menempatkan di suatu lokasi yang terisolasi sehingga apabila terdapat OPTK tidak menyebar ke lingkungan sekitar. (2) Tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama waktu tertentu untuk mendeteksi kemungkinan adanya OPTK yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana dan kondisi khusus. (3) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain suhu, iklim, dan ketinggian tempat.
