PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 17
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tindakan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g dilakukan di atas alat angkut, apabila: a. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah; b. alat angkut media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang tertular wabah; c. media pembawa berasal dari negara atau transit di negara yang mempunyai risiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan Petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan media pembawa perlu dilakukan di atas alat angkut.
