PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 09-permentan-ot-140-2-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 13
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dapat dilakukan di dalam instalasi karantina atau di tempat lain di luar instalasi karantina.
(2) Pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri.
